Minggu, 26 November 2017

thumbnail

Dicekoki Miras, Gadis di Bawah Umur Dicabuli Bergilir dan Direkam


Salah satu pelaku pencabulan saat menjalani reka adegan. Dok. Polsek Tanjungkarang Timur

BANDAR LAMPUNG (lampost.co) -- Nasib malang dialami WW (14), warga Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung. Gadis berstatus pelajar tersebut dirudapaksa sekawanan pemuda setelah lebih dahulu dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri. Tragisnya persetubuhan itu direkam dengan ponsel, pada Minggu (19/11/2017).
WW dicabuli di dua lokasi, yakni di sebuah perumahan kosong di Kelurahan Kota Baru, sekitar pukul 16.00 dan di tanah kosong di sebuah perumahan yang terletak di Kelurahan  Bumi Kedamaian, sekitar pukul 18.00.
Tujuh tersangka  berhasil ditangkap  Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur tak berselang lama dari kejadian. Para pelaku, yakni AN (16), warga Jalan Dr. Harun II,  Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur; BS (18), warga Perum Griya, Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat; Sadra’iI  (23) , warga  Kampung  Bojong , Kelurahan  Bagas Masigit  Carenang, Kota Serang, Banten.
Kemudian  AL (15), warga Jalan Haji  Said, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan  Tanjungkarang Timur;  AS (16), warga Jalan H. Said  Kelurahan Kota Baru,  Kecamatan Tanjungkarang Timur; RS (17), warga  Jalan Dr Harun II Kelurahan Kota Baru,  Kecamatan Tanjungkarang Timur; dan terakhir M.  YUSUF (26), warga Jalan Dr Harun, Kelurahan Kota Baru, Kecamaatan Tanjungkarang Timur. Sedangka tersangka lain berinisial M berhasil melarikan diri dan kini menjadi buron kepolisian.
Kepada lampost.co, Kapolsek Tanjungkarang Timur Komisaris Polisi Fanny Indrawan mengatakan korban dicekoki minuman keras  jenis tuak dan ciu hingga setengah sadar, lalu dirudapkasa secara bergantian. Ketujuh tersangka memiliki peran masng-masing, AN merupakan tersangka utama yang membawa korban, mencekoki miras, dan menyetubuhi korban di dua lokasi kejadian. Kemudian BS dengan peran ikut minum di lokasi pertama dan memaksa korban mengoral dirinya, dan meraba tubuh korban.
Selanjutnya Sarda'i berperan membonceng korban dengan sepeda motor dan merekam tindakan asusila  lewat ponsel  milik tersangka AL. AL sendiri selain ikut pesta miras dan membiarkan ponsel miliknya merekam tindakan asusila, ia juga turut membantu mengawasi keadaan sekitar agar aman dari masyarakat sekitar.
Tersangka selanjutnya AS ikut minum dan bergantian mencabuli korban serta bergantian merekam adegan tersebut lewat ponsel AS. Kemudian RS  turut minum di TKP pertama, kemudian  mengawasi serta memberitahukan kepada rekannya kalau ada seorang satpam yang memergoki mereka di TKP kedua, sedangkan M. Yusuf ikut minum di TKP pertama,  mengawasi serta membiarkan terjadinya tindak pidana pencabulan di lokasi kedua.
"Perkara tersebut berdasar pada laporan orang tua korban dengan nomor LP/B/607/XI/2017/LPG/RESTA BALAM/SEK TKT, dari tujuh tersangka yang diamankan, beberapa di antaranya berusia di bawah umur, dan berprofesi sebagai pelajar serta buruh. Setiap tersangka perannya beda-beda, ada yang mencabuli, ada yang merekam, memantau lokasi," katanya kepada lampost.co, Kamis (23/11/2017).
Fanny menceritakan awalnya korban menghubungi tersangka AN yang merupakan teman korban untuk ditemani mengambil sepatu di daerah Campang Raya. Kemudian AN datang ke rumah korban bersama Sarda'i menjemput korban. Bukannya korban dipulangkan, AN dan Sardai' membeli tuak dan membawa korban untuk mengonsumsi tuak tersebut di rumah tersangka AS.
Selanjutnya pesta miras tersebut pun pindah ke rumah rekan pelaku yang menjadi saksi, yakni Tegar bersama tersangka AL dan RS. Tak berselang rama M yang kini DPO datang membawa minuman keras jenis ciu lalu dicekoki kepada korban hingga korban merasa pusing dan setengah sadar.
Lalu aksi bejat tersebut dimulai, ketika korban dibawa para pelaku ke rumah kosong kemudian disetubuhi secara bergiliran. Selanjutnya korban yang dalam keadaan mabuk dibawa kembali ke alang-alang di lokasi kejadian kedua dengan sepeda motor. Di lokasi kedua, Sarda'i dan AS bergantian merekam adegan rudapaksa tersebut dengan ponsel milik AL, walau video tersebut langsung dihapus AL.
"Nah karena ada gerak-gerik mencurigakan, kemudian satpam perumahan sekitar melapor kepada kami, terus anggota babimkamtibmas dan piket Reskrim langsung menggerebek para pelaku. Si RS ini yang kasih tahu ke kawanannya kalau ada polisi dateng. Korban juga pada saat itu dalam keadaan pingsan dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Graha Husada," katan mantan Kanit I Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung itu.


Belum diketahui motif dari para pelaku untuk  menyetubuhi korban, serta merekam adegan asusila tersebut. Tersangka AN mengaku tergiur dengan korban lantaran korban merupakan pacar temannya dan sudah berkenalan cukup lama dengannya, sedangkan para pelaku yang lain mengaku hanya diajak tersangka AN.
"Korban itu temenan sama saya, dia juga pacarnya kawan saya, saya ada niatan iseng mau cekokin dia, yang lain saya ajak," kata AN.
Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa pakaian luar dan dalam milik korban,  gelas air mineral bekas minuman ciu dan tuak, tiga unit sepeda motor milik pelaku  dan  ponsel merek Advance milik tersangka AL yang digunakan untuk merekam peristiwa tersebut.
Para pelaku yang menyetubuhi korban dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena mencabuli korban, dan tersangka lainnya dikenakan Pasal 82 karena membiarkan dan membantu pencabulan tersebut.

Sumber: http://www.lampost.co/berita-dicekoki-miras-gadis-di-bawah-umur-dicabuli-bergilir-dan-direkam

Subscribe by Email

Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts