Selasa, 07 November 2017

thumbnail

Kabur dari Rumah, Siswi SD di Telukbetung Dirudapaksa Kenalannya



Pelaku pencabulan,  Ardiansyah yang bekerja sebagai nelayang payang ini, akhirnya dibekuk oleh unit reskrim Polsek Telukbetung Utara, Minggu (29/10) sore . (Foto:Lampost/Asrul)


BANDAR LAMPUNG (Lampost.co)--CA (14) siswa kelas VI SD Warga Kecamatan Telukbetung Utara menjadi korban rudapaksa oleh Ardiansyah (21) warga Jalan Sinar Mulia, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur.  Ardiansyah yang bekerja sebagai nelayang payang ini, akhirnya dibekuk oleh unit reskrim Polsek Telukbetung Utara, Minggu (29/10) sore di kediamannya tanpa perlawanan.
Kapolsek Telukbetung Utara (TBU) Komisaris Suharto mengatakan, awalnya CA kabur dari rumahnya karena bertengkar dengan orang tuanya, dan ia tinggal di rumah temannya berinisial EG di daerah Rajabasa, selama tiga hari. Kemudian pada malam minggu sekitar pukul 20.00 korban diajak oleh temannya berinisial DE yang juga teman korban, untuk pesta panggang ikan di kediaman DE jalan Cipto Mangunkusumo, Gang Anyelir, Kelurahan Kupang Teba, Kecamata Telukbetung Utara.
Sambil memakan ikan hasil panggangan pelaku juga minum tuak, kemudian mengajak korban ke lantai atas kediaman DE, kemudian korban dirudapaksa sebanyak satu kali.

"Pelaku mengajak korban bermalam mingguan bakar ikan, sambil minum tuak, lalu di ajak lah korban sama pelaku ke loteng," ujar Suharto, Jumat (3/11/2017) di Mapolsek Telukbetung Utara.
Suharto menambahkan, usai digauli korban kemudian pulang ke rumahnya, kemudian orang tuanya yang khawatir mendesak CA untuk mengatakan kemana saja ia pergi selama tiga hari, dan ia juga mengakui telah digauli oleh tersangka.

"Jadi orang tua korban ini datang melapor kalau anaknya dirudapaksa, ada hasil visum, petugas kemudian langsung mengamankan pelaku di kediamannya tak sampai 24 jam dari kejadia," katanya.

Petugas mengamankan barang bukti berupa celana jeans warna biru, tangtop hitam, baju jeans lengan panjang warna biru, bh warna putih, dan celana dalam ungu milik korban.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 auat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara.

Ardiansyah sendiri mengaku menggauli korban lantaran hasratnya memuncak karena sering nonton video porno. Ia berdalih korban tidak melawan dan atas dasar suka sama suka, ketika melakukan perbuatan mesum tersebut.
"Pas lagi panggangan ikan saya minum tuak dulu, baru ngajak dia (red CA) ke loteng, yuk ke atas saya naik duluan," ujarnya seraya menirukan ajakan dirinya ke korban.
Ia mengaku kenal dengan korban baru dua minggu dan dikenalkan kawannya, lantas mulai menjalin komunikasi, hingga akhirnya perbuatan tersebut terjadi. Bahkan sebelumnya kakak korban sempat mengancam pelaku, karena dekat dengan adiknya.

Sumber: lampost.co

Subscribe by Email

Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts