Rabu, 01 November 2017

thumbnail

Lampung Kirim Tiga Terpidana Mati untuk Dieksekusi

 Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG (lampost.co) -- Tiga dari 11 terpidana mati yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung siap dieksekusi. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejati Lampung Syafrudin saat ditemui di kantornya, Jumat (27/10/2017).
Ketiga terpidana mati tersebut, dua di antaranya kasus narkotika dan satu kasus pembunuhan.

Syafrudin mengatakan jadwal pelaksanaan eksekusi tinggal menunggu keputusan waktu dari Kejaksaan Agung (Kejakgung).

"Tiga terpidana itu dua kasus narkotika dan satu kasus pembunuhan kalau tidak salah yang pembunuhan di Lambar. Dari Kejati sudah siap, tinggal menunggu perintah dari Kejakgung. Kalau mereka meminta, baru kami kirim ke sana untuk dieksekusi," ujarnya.

Ia mengatakan keputusan pidana mati tersebut telah final dan telah dinyatakan in kracht. Sementara untuk delapan terpidana mati lainnya masih menunggu proses hukum yang dijalani."Kalau yang tiga orang ini sudah dinyatakan in kracht. Intinya tinggal nunggu eksekusi dari Kejakgung. Kami sudah menyatakan siap," kata dia.

Terpidana mati tersebut yakni Leong Kim Ping alias Away warga Malaysia dan Enrisal alias Buyung warga Indonesia yang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, Waluyo alias Yo yang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 365 (1) ke-1 dan 2 Ayat (3) dan (4) KUHP.

"Keputusan untuk tiga terpidana ini sudah dinyatakan final atau in kracht. Untuk yang lainnya masih dalam proses upaya hukum," kata dia.

Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, dalam hal melakukan eksekusi mati terhadap terpidana, tidak dapat dilakukan secara gegabah, jika semua proses hukum yang telah dilalui belum terpenuhi. Jika dinyatakan semua terpenuhi, baru dipersiapkan secara teknis untuk dilakukan eksekusi.

"Dari laporan Kejati yang disampaikan ke saya, ada terpidana kasus narkoba. Para terpidana ini juga masih melakukan proses upaya hukum, seperti halnya upaya banding, ada yang mengajukan kasasi, dan ada juga yang mengajukan PK. Mungkin yang terakhir mereka mau minta mediasi sama presiden," kata dia.

Sumber: Lampost.co

Subscribe by Email

Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts