KOTABUMI (lampost.co) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara menangkap tujuh orang saat sedang pesta sabu-sabu di kontrakan, salah satunya oknum anggota polisi.
Selain polisi, petugas juga menangkap dua wartawan serta empat warga di Jalan Cempaka, Kelurahan Kelapatujuh, Rabu (25/10/2017) sore. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu paket sabu-sabu dan berikut alat isap (bong) serta alat centong berikut tiga korek gas. Kasus itu kini masih dalam proses penyidikan aparat kepolisian.
Tersangka yang ditangkap adalah oknum polisi berpangkat Bripka berinisial DP (37). Polisi itu bertugas di Polres Lampung Utara dan dua wartawan yaitu berinsial AD (32) dan FL (40). Selain itu, empat warga lain yang ditangkap adalah Fatrul Huda (29) dan Amri Riayadi (23).
Keduanya diketahui warga Kelurahan Cepedak, Kotabumi Kota, sedangkan dua teman wanitanya yakni Eriya (20), warga Jalan Pelangi, Kelurahan Kotagapura, Kotabumi, dan MA (17), seorang pelajar SMA warga Kecamatan Bungamayang.
Dari data yang dihimpun Lampost.co, penggerebekan itu dilakukan saat mereka tengah pesta sabu-sabu di dalam rumah kontrakan milik FL. Menurut sumber di Polres Lampung Utara, ketujuh orang tersebut telah menjalani tes urine dan diketahui hasilnya positif, kecuali salah satu dari mereka, yaitu berinsial MA, pelajar SMA, hasilnya negatif.
Sementara itu, hingga berita ini diunggah, pejabat Polres Lampung Utara belum bersedia memberikan keterangan terkait penangkapan tersebut.
Sumber: Lampost.co
02.07
Tags :
kotabumi
,
narkoba
,
pesta sabu
,
polisi
,
polres lampung utara
,
sabu
,
wartawan
,
www.lampost.co
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments