Rabu, 01 November 2017

thumbnail

Polisi Gerebek Pesta Sabu di Cafe Way Kanan, 12 Pengunjung Diamankan

WAY KANAN (Lampost.co) -- Satnarkoba Polres Way Kanan mengamankan 12 pengunjung Cafe Unang Lupa di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, saat sedang pesta sabu.

Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi, melalui Kasat Narkoba IPTU Nelson Siahaan, dikonfirmasi Lampost.co, Kamis (26/10/2017) pagi, menerangkan bahwa ungkap kasus penyalahguna narkotika jenis sabu berawal pada, Rabu (25/10/2017) pukul 13.30 Wib Satgas Ops Antik III Krakatau 2017 Polres Way kanan mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang mulai resah tentang adanya tersangka penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu di cafe Unang Lupa.

"Setelah mendapatkan laporan masyarakat, Polres Way Kanan dibackup TNI dari Lapangan Udara (Lanud) Angkatan Darat dan Skuadron Gatot Subroto setempat melakukan penggerebekan dan meringkus 12 tersangka," ujarnya.

Identitas tersangka berinisial YL (38), DH (32), FRA (22) ketiganya warga Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. Lalu ATD (30) warga Desa Kalirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, DO (24) Pekon Pagelaran Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu dan NL (23), RW alias IW (47), ER (34), YF (32), JS (23) warga  Desa Tunas Peracak, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

"Lalu WS (27), NOV (33) yang merupakan bos dan pemilik Cafe Unang Lupa warga Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumater Selatan turut digelandang ke Polres Way Kanan," lanjutnya.

Usai penangkapan, lanjut Iptu Nelson, para pelaku langsung dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya ke-12 orang positif mengandung metafetamina.

"Petugas mengamankan barang bukti seperangkat alat hisap narkotika (bong), duabatang pipet plastik, lima batang cotton bud, empat buah korek api gas, satu buah bungkusan rokok dan satu bungkus plastik klip ukuran kecil (sisa pakai). Serta satu bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan sabu seberat 3,43 gram, satu bungkus plastic klip ukuran sedang, satu lembar potongan kertas timah rokok, satu lembar potongan plastik warna hitam, dua unit ponsel merk Nokia warna biru kombinasi hitam dan ponsel merk OPPO dan satu buah dompet kulit warna hitam," katanya.

Para pelaku akan dikenakan pasal 112 Ayat (1) Uu RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 Tahun.

Sumber: Lampost.co

Subscribe by Email

Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts