Kamis, 02 November 2017

thumbnail

VIDEO: Jalani Sidang Perdana, Dosen Unila Bersikukuh Tidak akan Minta Maaf




BANDAR LAMPUNG (Lampost.co)-- Maruli Hendra Utama, Dosen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung menjalani sidang dakwaan atas perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilakukanya terhadap Dadang Karya Bakti dan Sarief Makhya, Kamis (26/10/2017).
Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung Agus Priambodo, mengatakan terdakwa memposting status di Facebook yang menyebut Wadek III Fisip Unila yaitu Dadang Karya Bakti sebagai “bandit”. Kemudian Dekan FISIP Unila disebut “senyum bandit” dan Rektor Unila sebagai “bandit tua”. Ia dilaporkan oleh Sarief Makhya ke Polda Lampung atas pencemaran nama baik.
Seusai Sidang Maruli mengatakan, dia tetap bersikukuh dengan apa yang dikatakanya dan tidak akan pernah meninta maaf. "Saya tidak akan minta maaf denga apa yang saya tulis, saya yakin Dadang akan meyusul saya dipenjara," kata dia.


Sumber: Lampost.co

Subscribe by Email

Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts